03.44

Karena Sakit, Tiap Bulan Pak Raden Keluarkan Rp 2 Juta

Ketika berjuang mengambil hak cipta boneka-boneka dalam film Si Unyil dari Perum Produksi Film Negara (PFN), Drs Suyadi alias Pak Raden harus bergulat dengan penyakit osteoarthritis. Saban bulan, Pak Raden berobat ke Rumah Sakit Pelni Petamburan. Biayanya pun cukup menguras kantong Pak Raden.

“Dua kali sebulan saya berobat ke Rumah Sakit Pelni. Biayanya sekitar lebih dari Rp 2 juta, bisa sampai Rp 3 juta,” ujar Pak Raden sambil mengunyah obat yang dikonsumsinya, Ahad, 11 Maret 2012. Menurut Pak Raden, biaya pengobatannya cukup mahal lantaran harga obatnya yang mahal.

Menurut Wikipedia, osteoartritis adalah penyakit degeneratif sendi. Kondisi ini terjadi ketika sendi terasa nyeri akibat inflamasi ringan yang timbul karena gesekan ujung-ujung tulang penyusun sendi.

“Kalau saya mengisi suara Pak Raden dan berteriak, ‘Aduh biyuuuunngggg. Encokku kumat.’ Kalau itu kan yang di tivi yang sakit. Yang aslinya pura-pura. Tapi yang sekarang bukan pura-pura. Ya, itu penyakitnya,” kata Pak Raden.

Setelah 33 tahun menciptakan boneka si Unyil, Pak Raden belum mendapat sepeser pun royalti dari Si Unyil. Karena itu, Pak Raden saat ini berupaya memperoleh hak cipta si Unyil dari PFN. “Saya kehilangan hak apa pun untuk menggunakan Unyil kalau tidak izin PFN,” ujar Pak Raden. “Karena semua itu sudah milik PFN, menurut PFN. Nah, inilah yang akan saya perjuangkan.”

Untuk menyambung hidup, Pak Raden menjual lukisan dan suara. Ia juga kerap mendapat panggilan untuk mendongeng. Selain itu, Pak Raden juga ditopang beberapa pendonor.

Si Unyil pertama kali diproduksi PFN pada 1979. Film boneka ini merupakan ide Direktur PFN saat itu, G. Dwipayana. Untuk membuat film Si Unyil, G. Dwipayana menggandeng Pak Raden dan Kurnain Suhardiman. Pak Raden menggarap boneka, sementara Kurnain menulis naskah Si Unyil. Saat itu, status Pak Raden dan Kurnain bukan sebagai pegawai PFN.

Pada Desember 1995, Pak Raden menandatangani perjanjian dengan PFN. Isinya, menyerahkan kepada PFN untuk mengurus hak cipta atas boneka Unyil. Perjanjian itu berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani.

Menurut Pak Raden, beberapa hari kemudian, perjanjian serupa muncul dengan tanggal yang sama: 14 Desember 1995. Bedanya, perjanjian baru itu tidak mencantumkan masa berlakunya.

Pada 23 Desember 1998, Pak Raden menandatangani surat penyerahan hak cipta atas 11 lukisan boneka, termasuk si Unyil, Pak Raden, Pak Ogah, dan lain-lain. Pada 15 Januari 1999, PFN mendapat surat penerimaan permohonan pendaftaran hak cipta dari Direktorat Jenderal Hak Cipta Paten dan Merek Departemen Kehakiman atas 11 tokoh itu.

Ketika ditanya upaya Pak Raden memperoleh hak cipta si Unyil, Manajer Administrasi Umum PFN E.M. Rasyid berkata, “Dulu kan yang membiayai proses produksi awal Unyil itu adalah PFN. Segala macam penelitian segala macam itu dibiayai oleh PFN. Yang jelas, ada peraturan dan undang-undang itu yang mengatakan bahwa apabila dilakukan penelitian segala macam... jadi yang mempunyai hak royalti adalah orang yang membiayainya.”

Sementara itu, Direktur PFN Endarjono menanggapi upaya Pak Raden dengan berkata, ”Hak cipta itu ada di PFN, di mana hak cipta itu tidak ada masa berlakunya. Jadi berlakunya selamanya.”
 Sumber

0 comments:

Posting Komentar